Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dan mengkonfrontir 6 saksi soal uang Rp27 miliar terkait Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
- Usai Dijemput Paksa Kemarin, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam Perjalanan Menuju Gedung Merah Putih KPK
- Kuasa Hukum Korban Dugaan Pemerasan Polisi Minta Para Pelaku Diadili
- Empat Ajudan Dihadirkan Lagi di Hadapan Sambo, Jaksa Kena Cecar Hakim
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam menyebutkan, yang diperiksa adalah terdakwa Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) dan Anang Achmad Latief (Direktur Utama Bakti).
"Selanjutnya tersangka WP (kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan), saksi MI (pengacara), saksi HH (pengacara), dan saksi DA, juga pengacara," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (18/8).
Menurut Ketut, sebenarnya jaksa penyidik memanggil tujuh saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang itu. Tapi satu saksi atas nama RYB tidak memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, menyerahkan uang 1,8 juta Dolar AS atau setara Rp27 miliar, ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), 13 Juli 2023.
Maqdir mengaku menerima uang senilai Rp27 miliar itu dari pihak swasta dalam pecahan Dolar AS. Uang itu diduga hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Usai memberi keterangan, Kejagung menyebut uang itu diserahkan orang berinsial S di kantor Maqdir.
Untuk itu Kejagung akan mengirim tim, guna investigasi lokasi sekitar penerimaan uang.
- KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Uang Walikota Ambon Richard Louhenapessy
- Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo Soal Surat Dakwaan Hanya Bersandar Satu Saksi
- Diduga Terlibat Suap Haryadi Suyuti, Badko HMI Desak KPK Periksa Lagi Dirut PT SMRA