Usai dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), terpidana Ferdy Sambo Cs tiba di rumah tahanan (Rutan) Salemba pukul 17.00 Wib, Kamis (24/8). Kehadiran mereka langsung diterima petugas Rutan Salemba untuk melakukan administrasi di antaranya pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
- KPK Setorkan Rp 1,2 M ke Kas Negara, Hasil Penagihan Uang Denda dari Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
- Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Warga Tebet Barat Jakarta Jadi DPO Polrestabes Semarang
- Bercak Darah Brigadir Yosua Dibersihkan ART Ferdy Sambo
Baca Juga
Bersama Ricky RIzal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM), Ferdy Sambo ditempatkan di Kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Menurut informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (24/8), penerimaan mereka sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sementara terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sedangkan terpidana Ricky Rizal menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
- Bekas Kepala UPT Dishut DKI jadi Tersangka Korupsi Tanah di Cipayung
- KPK Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa yang Menyeret Bupati Cianjur
- Dituduh Mafia Proyek, Advokat asal Lampung Laporkan Akun Facebook INFOBARSEL