Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
- Sidang Perdana Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU Digelar Hari Ini
- Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tinggalkan Lapas Sukamiskin
- Laporan Palsu, Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Laporkan Istri Ferdy Sambo
Baca Juga
"Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Perkara ini, kata Ali, merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang diputus lepas dari tuntutan. Namun demikian, putusan tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena KPK mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Setidaknya ada tiga swasta, dan dua ASN (yang ditetapkan tersangka)" pungkas Ali.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, lima tersangka baru dimaksud, yakni Marthen Sawy selaku Kabag Kesra Pemkab Mimika, Totok Suharto selaku PNS Pemkab Mimika, Budiyanto Wijaya selaku swasta, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima.
- Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Dalil Eksepsi dan Tetap Tahan Ferdy Sambo
- KPK Ajak Civitas Akademika Berperan Bebaskan Dunia Pendidikan dari Korupsi
- KONI Lampung Lunasi Kerugian Negara 2,5 M, Kajati Bingung Tetapkan Tersangka